Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
a.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
b.
Fungsi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu
fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
·
Fungi dasar artinya siapapun
pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini.
c.
Sifat-sifat
Hak Atas Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai Jangka Waktu
Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa
perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula
yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak
ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik
atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang
hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya
untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.
Contoh Kasus :
Hakim Ijinkan Penggunaan Tweet di
Pengadilan
Social media saat ini mulai memegang peranan yang cukup
penting dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dengan yang satu ini. Pada hari
Senin lalu, hakim New York membuat keputusan bahwa surat perintah tidak
diperlukan untuk memanggil pemilik akun Twitter, karena informasi digunakan di
depan publik melalui layanan pihak ketiga.
Protestor Occupy Wall Street, Malcolm Harris menemukan bahwa
akunnya mendapatkan panggilan dari pihak pengadilan. Ia mencoba mencegah
panggilan pengadilan melalui fax pada perusahaan San Fransisco HQ. Kasus yang
dimaksud adalah protes massal Occupy Wall Street yang digelar tahun lalu di
Jembatan Brooklyn dan dinyatakan terbukti bersalah. Harris menghadapi tahanan
sampai 15 hari di penjara, tapi ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan
tersebut.
Hakim Matthew Sciarrino Jr mengatakan, “Pengadilan New York
belum secara khusus membahas apakah seorang terdakwa pidana memiliki kedudukan
untuk membatalkan surat perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk layanan
jejaring sosial online pihak ketiga, guna mendapatkan informasi dan posting
pengguna terdakwa. Meskipun demikian, analogi mungkin tertuju pada kasus Bank,
di mana seorang individu tidak memiliki hak untuk menantang surat persetujuan
yang dikeluarkan terhadap sebuah bank pihak ketiga. Lisensi Twitter menggunakan
tweet terdakwa, hal ini berarti tweet yang diposting terdakwa bukan miliknya.”
sumber:klik disini aja!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar