efek

Jumat, 06 Desember 2013

Cara Membuat Efek Salju, Bintang dan Daun Berguguran, Bintang dan efek Love di Blog.

Blog disertai aksesoris tampak manis dan elegan. Tulisan-tulisan blog kritis dengan efek unik dan menarik tentu membuat pembaca enjoy dan fresh. Blog terlihat hidup, sesuatu yang bergerak-gerak melayang berupa salju, bintang berjatuhan, dan daun berguguran, nice! Sangat indah jika itu ada pada blog sobat.

Kali ini kita membuat efek salju, daun, dan bintang melayang berjatuhan. Caranya sangat mudah dan tidak ‘ribet’, kita hanya memerlukan satu script saja yang cukup diletakkan pada template. Terlebih dahulu, berikut cara memasang bintang berjatuhan di blogspot:


1. Login di akun Blogger sobat,
2. ‘Stand by’ di halaman Dasbor, pergi ke Template,
3. Klik tombol Edit HTML,
4. Muncul box editor template, sembarang klik pada kotak tersebut, tekan Ctrl + F,
    cari kode </head> dan copy script di bawah ini dan letakkan di atas kode tersebut:
<script src="http://script-seo.googlecode.com/files/bintang-green.js" type="text/javascript"></script>
    Kode di atas memunculkan bintang yang bertaburan ketika mouse digerakkan.

    atau
<script type="text/javascript" src="http://script-seo.googlecode.com/files/bintang.js"></script>
    Kode di atas memunculkan bintang berjatuhan secara otomatis.
5. Simpan Template, dan lihat hasilnya.

Tutorial di atas masih dalam mempercantik blog dengan bintang berjatuhan. Lain halnya dengan memberi hujan salju bertaburan pada blog.

Efek salju melayang di blog:
Caranya sama dengan yang di atas, berikut scriptnya untuk menambahkan efek salju turun di blog:
<script src='http://script-seo.googlecode.com/files/salju.js' type="text/javascript"></script>
Daun berjatuhan atau berguguran di blogspot:
<script src='http://script-seo.googlecode.com/files/daun.js' type="text/javascript"></script>
Love Berjatuhan di Blog
<script src='http://blogtrikdantips-blogspot.googlecode.com/files/love_berjatuhan.js'></script>
 Sumber : klikdisini!

Senin, 11 November 2013

E-COMMERCE



E-COMMERCE
·         Pengertian E-Commerce

           Definisi E-Commerce menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.
E-Commerce atau yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di Internet shopping,
Stock online dan surat obligasi, download dan penjualan software, dokumen, grafik, musik, dan lain-lainnya, serta transaksi Business to Business (B2B). (Wahana Komputer Semarang 2002).
Sedangkan definisi E-Commerce menurut David Baum (1999, pp. 36-34) yaitu: E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and bussines process that link enterprises, consumers, and communities through electronics transactions and the electronic exchange of goods, services, and informations.
Diterjemahkan oleh Onno. W. Purbo: E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.

Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
2. Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
3. Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

Jenis-jenis E-Commerce
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:
1. Business to Business, karakteristiknya:
• Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
• Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.
• Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
• Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2. Business to Consumer, karakteristiknya:
• Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
• Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
• Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
• Sering dilakukan sistim pendekatan client-server. (Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5)

Tujuan Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.

Mantaat Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah:

a.  Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.
b.  Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak perlu terjadi
c.  Melebarkan jangkauan (global reach).
Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.
d.  Meningkatkan customer loyalty.
Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.
e.  Meningkatkan supply management.
Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang baik harus ditingkatkan.
f.  Memperpendek waktu produksi.
Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya setiap waktu karena on-line serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung terprogram dalam komputer.
Pernyataan-pernyataan Onno W. Purbo di atas juga didukung oleh permyataan Laura Mannisto (International Telecommunication Union, Asia and the Future of the World Economic System, 18 March 1999, London), yaitu:
a.       Ketersediaan informasi yang lebih banyak dan mudah diakses Ketersediaan informasi produksi dan harga dapat diakses oleh pembeli, penjual, produsen dan distributor.
b.      Globalisasi Produksi, distribusi dan layanan konsumen : jarak dan waktu relatif lebih pendek, sehingga perusahaan dapat berhubungan dengan rekan bisnis di lain negara dan melayani konsumen lebih cepat. Produsen dapat memilih tempat untuk memproduksi dan melayani konsumen tidak tergantung dimana konsumen itu berada. Perusahaan yang berada di negara berpendapatan rendah dapat mengakses informasi dan membuat kontak bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.
c.        Mengurangi biaya transaksi dengan adanya system order, pembayaran dan logistik secara online dan otomatis.

Ancaman Menggunakan E-Commerce (Threats)
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
• System Penetration
Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
• Authorization Violation
Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses sebuah sistim.
• Planting
Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa yang akan datang.
• Communications Monitoring
Seseorang dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
• Communications Tampering
Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti mengubah infonnasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistim server palsu yang dapat menipu banyak orang untuk memberikan infonnasi rahasia mereka secara sukarela.
• Denial of service
Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
• Repudiation
Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

a.        Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

b.         Fungsi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
·     Fungi dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini.
·    Fungsi Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan tertentu saja.


c.        Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual
1.  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.

Contoh Kasus :
 
Hakim Ijinkan Penggunaan Tweet di Pengadilan

Social media saat ini mulai memegang peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dengan yang satu ini. Pada hari Senin lalu, hakim New York membuat keputusan bahwa surat perintah tidak diperlukan untuk memanggil pemilik akun Twitter, karena informasi digunakan di depan publik melalui layanan pihak ketiga.

Protestor Occupy Wall Street, Malcolm Harris menemukan bahwa akunnya mendapatkan panggilan dari pihak pengadilan. Ia mencoba mencegah panggilan pengadilan melalui fax pada perusahaan San Fransisco HQ. Kasus yang dimaksud adalah protes massal Occupy Wall Street yang digelar tahun lalu di Jembatan Brooklyn dan dinyatakan terbukti bersalah. Harris menghadapi tahanan sampai 15 hari di penjara, tapi ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Hakim Matthew Sciarrino Jr mengatakan, “Pengadilan New York belum secara khusus membahas apakah seorang terdakwa pidana memiliki kedudukan untuk membatalkan surat perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk layanan jejaring sosial online pihak ketiga, guna mendapatkan informasi dan posting pengguna terdakwa. Meskipun demikian, analogi mungkin tertuju pada kasus Bank, di mana seorang individu tidak memiliki hak untuk menantang surat persetujuan yang dikeluarkan terhadap sebuah bank pihak ketiga. Lisensi Twitter menggunakan tweet terdakwa, hal ini berarti tweet yang diposting terdakwa bukan miliknya.”

Etika Dalam Menggunakan Internet

Etika Dalam Menggunakan Internet
 
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1.   Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.   Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.   Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.   Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.    Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.    Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.  Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.   Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.  Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

sumber:  lihat disini